Apakah Dana Sponsorship dikenakan PPN?

Pembahasan : 

Yang perlu diketahui apakah ada kewajiban penerima dana sponsor untuk mencantumkan Logo usaha atau Brand si pemberi dana sponsor?

Jika ada kewajiban untuk mencantumkan logo sponsor dalam kegiatan/event yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung ada sponsor mengiklankan dirinya dalam kegiatan yang dimaksud.

Sehingga menurut UU No 18 tahun 2000 Pasal 4A ayat 3 dan PP No 144 tahun 2000 Pasal 5 yang menyebutkan kelompok jenis jasa yang tidak terhutang PPN, kegiatan mengiklankan diri dengan cara sponsorship menjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikenakan PPN dengan dasar DPP berupa sebesar nilai sponsor.

Selanjutnya jika dihubungkan dengan fasilitas PPN dikawasan KEK melalui PMK 237/PMK.010/2020  yang diperbaharui dengan PMK 33/PMK.010/2021 Pasal 23 ayat 1 dan 2 yang menjabarkan jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, maka atas kegiatan sponsorship diatas tidak mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

4 Komentar

  • Ι’m really enjоying the deѕign and layout of
    your Ƅlog. It’s a ѵery eɑsy on the eyes which makes it mucһ more pleasant for me
    to come here and vіѕit more often. Ⅾid yоu hire out a designer to create
    your theme? Excellent work!

    Balas
  • Ahaa, its nice cоnversation about this piece of writing at thiѕ place at this blog, I have read aⅼl
    that, so now me аlѕo commenting at thiѕ place.

    Balas
  • If you want to taҝe much frⲟm this articⅼe then you have tօ арply such techniques to your won website.

    Balas
  • Ι dօn’t even know how I ended up here, but I thought
    this post was goоd. I don’t know who you are but certainly you’re
    going to a famous blogger if you aren’t already 😉 Cheers!

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas