Penagihan pajak dengan surat paksa

surat paksa

SALAH satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak. Hal ini lantaran Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya. MERUJUK Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa. Selain itu, dalam pelaksanaan penagihan pajak, penanggung pajak juga dapat dicegah agar tidak keluar negeri, disandera (gijzeling), hingga dilakukan penyitaan.Mengingat istilah yang digunakan adalah penanggung pajak, maka konteks pihak yang disasar dalam penagihan lebih luas dari wajib pajak.

Adapun dasar penagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas